Kurang cerdas dan awas nya para konsumen dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen itu sendiri di karenakan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawanpun
mengingat kan pesan yang kerap dikatakan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit.
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air yang memiliki tujuan perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri agar barang konsumtif maupun non-konsumtif yang masuk di pasaran tidak membahayakan dan merugikan para konsumen di indonesia, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Kemendag juga telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Hak dan kewajiban konsumen dilindungi oleh Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999. Hak – hak konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang perlindungan konsumen, Hak konsumen adalah :
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sebagai Konsumen Cerdas sebaik nya perhatikan hal – hal penting yang kita lakukan agar tidak di manfaatkan oleh produsen produsen yang tidak bertanggung jawab atas para konsumen nya adalah sebagai berikut:
1. Teliti dan jeli sebelum membeli
Konsumen diharapkan memiliki kebiasaan untuk selalu teliti dan juga jeli
sebelum memilih barang / jasa yang telah ditawarkan dipasaran. Konsumen
minimal dapat melihat kondisi secara fisik dan keadaan barang tersebut
untuk dapat digunakan secara semestinya. Apabila ada hal – hal yang
kurang jelas dan perlu dipertanyakan, jangan pernah ragu bertanya untuk
memperoleh informasi atas barang / jasa tersebut.
2. Pastikan Mutu K3L
Berbagai iklan layanan masyarakat kini telah marak mensosialisasikan
tentang pentingnya produk bertanda SNI. Hal ini dikarenakan untuk
memastikan terjaminnya mutu Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan serta
Lingkungan dari para konsumen yang biasa juga dikenal dengan K3L.
3. Amati Label, MKG dan Masa Kadaluarsa
Konsumen diharuskan untuk dapat kritis terhadap kondisi barang / jasa
khususnya pada produk makanan – minuman, kosmetik dan juga obat-obatan.
Perhatikan masa kadaluarsa serta bungkus yang telah dilengkapi dengan
label yang tepat.
4. Tegakkan Hak & Kewajiban
Konsumen Cerdas diharapkan dapat dengan berani memperjuangkan haknya
apabila ternyata barang / jasa yang telah dibelinya tidak sesuai dengan
standart yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun tentu saja hal
yang tak kalah penting yakni konsumen juga menjalankan kewajiban sebagai
konsumen.
5. Membeli Produk sesuai dengan kebutuhan
Suatu hal yang juga tak kalah penting ialah Konsumen disarankan untuk
membeli produk sesuai dengan apa yang telah dibutuhkan saja dan bukan
yang sesuai dengan keinginan. Artinya bahwa konsumen diajarkan untuk
tidak bersifat konsumtif yang segalanya dipengaruhi oleh keinginan untuk
memiliki suatu produk.
Menjadi konsumen cerds bukan hanya pandai memilih dan melihat tampak kualitas baran nya saja tetapi hal hal buruk lain nya, Misalnya dalam hal total berat timbangan, Jika berat timbangan tidak sama dengan berat yang di cantumkan di produk alangkah baik nya jika kita me ngecek kembali timbangan berat barang yang kita beli sebelum transaksi deal.
Apabila anda merasa tertipu,dirugikan oleh produsen produsen nakal ataupun menemukan produk yang tidak berlebel SNI jangan segan segan untuk melaporkan nya ke lembaga lembaga terkait masalah tersebut, yaitu ke YLKI dan LPKSM ( Lembaga Pengaduan Konsumen Swadaya Masyarakat ). untuk info selengkap nya bisa di lihat langsung di alamat wab ini http://ditjenspk.kemendag.go.id/.Siapa lagi yang memberikan kenyamanan dan kenyamanan dalam jual beli jika bukan pemerintah dan diri kita sendiri, So... lanjutkan !!! menjadi Konsumen Cerdas dan Paham atas Perlindungan konsumen.
1 komentar
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Artikel diatas sangat relevan dan semoga memberikan manfaat kepada semua pihak
Posting Komentar